Kasus Harun Masiku
Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.
Kini kasus menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDIP Hasto Krisitiyanto.
Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan menjadi tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut KPK memerintah Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri.
Di sisi lain, Hasto juga diduga mengkondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia)