News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istana Buat Aturan Baru, Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian dan Lembaga Harus Seizin Prabowo

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam sidang kabinet tersebut Presiden Prabowo Subianto memberi penjelasan mengenai kunjungan kerja ke luar negeri selama beberapa minggu kemarin serta menyampaikan sejumlah pengarahan mengenai program-program yang akan dijalankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

2) Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.

3) Korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik Indonesia pada negara yang dituju.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mahyor Teddy mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto bertemu Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, di Gedung Putih, Washington DC, Selasa (12/11/2024). (Dok. Setpres)

4) Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai:

i) Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan

ii) Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

5) Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan

6) Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

1) Permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi.

2) Permohonan persetujuan menteri ad interim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

c. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini