News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang

Sopir Truk Wingbox Jadi Tersangka, Mesin Tetap Menyala Saat Turun Buat Ganjal Ban 

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsi dan petugas Dinas Perhubungan memeriksa kondisi truk Fuso tronton wingbox, pemicu kecelakaan maut di ruas tol Pandaan-Malang Km 77+200 (kiri) dan SIM Sigit Winarno, driver truk tersebut. Truk tersebut milik PT Rapi Trans Logistik Indonesia.

Penyidik Polres Malang menjerat Sigit Winarno dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Proses evakuasi korban kecelakaan bus Tirto Agung vs truk tronton wingbox pengangkut pakan ternakk di Km 77 ruas jalan tol Pandaan-Malang, Senin (23/12/2024) sore. (dok.)

Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.

Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.

Berdasarkan pemeriksaan CCTV milik Jasa Marga, bus pariwisata PO Tirto Agung tidak bisa menghindari truk tronton maut yang mundur tak terkendali, karena tepat di lajur kiri juga sedang melaju sebuah bus berwarna putih. 

"Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus," ujarnya.

Korban Tewas Dapat Santunan Rp50 Juta

Dari total 52 korban di kecelakaan maut truk tronton wingbox vs bus Tirto Agung, 28 korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit.

Sebanyak 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi. 

"Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing," jelas Putu. 

Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.

"Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja," ucapnya.(Tribunnews.com/ kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini