Penyidik Polres Malang menjerat Sigit Winarno dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.
Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV milik Jasa Marga, bus pariwisata PO Tirto Agung tidak bisa menghindari truk tronton maut yang mundur tak terkendali, karena tepat di lajur kiri juga sedang melaju sebuah bus berwarna putih.
"Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus," ujarnya.
Korban Tewas Dapat Santunan Rp50 Juta
Dari total 52 korban di kecelakaan maut truk tronton wingbox vs bus Tirto Agung, 28 korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi.
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Tulisan Arab Allahumma Inni As Alukal Jannah Lengkap Artinya, Doa Mohon Perlindungan dari Api Neraka
"Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing," jelas Putu.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.
"Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja," ucapnya.(Tribunnews.com/ kompas.com)