News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Jatuhkan Sanksi kepada 16 Hakim dari 36 yang Direkomendasikan KY pada 2024

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Agung Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin sesuai usulan Komisi Yudisial (KY) kepada 16 hakim sepanjang 2024.

Ketua MA Sunarto mengatakan sepanjang 2024, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada sebanyak 63 orang hakim berdasarkan 35 usulan laporan hasil pemeriksaan.

"Jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun 2024 MA di Gedung MA Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024).

Ia melanjutkan sebanyak 9 orang diantaranya telah terlebih dahulu diperiksa dan diberi sanksi oleh Mahkamah Agung.

Sedangkan sebanyak 38 orang, lanjut dia, penanganannya diambil alih oleh MA karena materi pengaduan berkaitan dengan Teknis Yudisial.

Langkah itu, lanjut Sunarto, didasarkan pada ketentuan pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Judisial nomor 02 PB/MA/IX/2012 dan nomor 02 PB/P.KY/09/2012.

Ia mengungkapkan selama tahum 2024 Badan Pengawasan MA telah menerima sebanyak 4.313 pengaduan. 

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4 persen telah selesai diproses.

Sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan, ungkap dia, masih dalam proses penanganan. 

"Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan," kata dia.

Sunarto mengatakan integritas masih menjadi isu utama dalam refleksi akhir tahun 2024.

Bahkan, lanjutnya, integritas akan dijadikan tema dalam laporan tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari tahun 2025.

"Hal ini merupakan komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai fondasi kepercayaan publik," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik untuk berpartisipasi dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat," lanjutnya.

Jumlah Perkara yang Diputus Naik

Sunarto mengungkapkan hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA sebanyak 31.112 perkara.

Perkara itu terdiri dari 30.965 perkara yang diterima tahun 2024, 147 perkara sisa perkara pada tahun 2023. 

Sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, lanjut dia, MA telah berhasil memutus perkara sebanyak 30.763 perkara.

Dengan demikian, ujarnya, rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88 persen.

"Jumlah perkara yang diterima pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 13,62% dibandingkan dengan tahun 2023 yang jumlahnya sebesar 27.252 perkara," kata Sunarto.

"Jumlah yang diputus juga meningkat 12,42% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus 27.365 perkara," lanjut dia. 

Ia menjelaskan rasio produktivitas memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara.

Sejak tahun 2017 hingga sekarang, kata dia, MA berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas 90%.

Bahkan dalam 3 tahun terakhir rasio produktivitas memutus perkara menunjukkan performa yang meningkat yaitu di atas 98%.

Selain itu, kata Sunarto, peningkatan kinerja penanganan perkara juga terjadi dalam minutasi perkara.

Sepanjang tahun 2024,  MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengadu sebanyak 30.316 perkara.

Ia mengatakan kinerja minutasi tahun 2024 meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.

"Dari jumlah 30.316 perkara yang diselesaikan pada tahun 2024 sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu, yaitu kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus," ujar dia.

"Mahkamah Agung berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023," sambung dia.

Dalam paparannya, Sunarto juga menyampaikan sejumlah penghargaan yang diraih MA di antaranya terkait tata kelola.

Selain itu, ia juga menjelaskan di antaranya soal pengelolaan anggaran pada tahun 2024.

Sunarto juga menjawab pertanyaan awak media terkait kasus-kasus terkini yang dinilai tidak memenuhi rasa keadila publik hingga kasus besar yang menyeret nama mantan pejabat MA.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini