News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Divonis 15 Tahun Penjara, Putusannya Dianggap Pesanan

Penulis: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara.

Perusahaan ini diketahui juga menjadi pengembang apartemen di Kota Pahlawan bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Baca juga: Budi Said Langsung Ajukan Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp35 Miliar

Vonis Pesanan?

Hotman Paris angkat bicara atas vonis 15 tahun untuk kliennya Budi Said pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Diketahui Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Atas perbuatannya Budi Said dihukum pidana 15 tahun penjara. Serta uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

"Putusan ini semakin menghancurkan citra penegakan hukum di Indonesia. Karena dua putusan sebelumnya, pidana, sudah sampai tingkat kasasi, jelas-jelas menyatakan bahwa Budi Said adalah korban," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Dan BPK kata Hotman, juga mengatakan tidak tahu persis berapa emas yang diterima oleh Budi Said. 

"Jadi 21 hakim, termasuk 9 hakim agung, dalam 2 perkara pidana, 1 perkara perdata, menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana," kata Hotman Paris.

Atas hal itu ia mempertanyakan sekarang kliennya itu malah menjadi pelaku tindak pidana. Kemudian Hotman membandingkan vonis Budi Said tersebut pada kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Harvey Moeis.

Diketahui pada kasus tersebut, suami Dewi Sandra yakni Harvey Moeis divonis lebih rendah dari tuntutan JPU 12 tahun penjara. 

"Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama? Sedangkan yang Rp300 triliun cuma 6,5 tahun. Ya itulah. Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tau lah siapa di belakang," ungkapnya.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Klaim Korban Penipuan Penjualan Emas Antam, Minta Hakim Jatuhkan Vonis Bebas

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.

Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404. (Tribunnews.com/Surya)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini