Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
Akibat dikorupsi, shelter tsunami yang berlokasi di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara itu mengalami kerusakan pada bagian bawah.
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami Ditahan KPK, Kerugian Negara Rp18,4 M
Bahkan warga sekitar menjadikan shelter tsunami sebagai tempat menggembala ternak mereka.
Hal itu terungkap ketika eks Kepala Pelaksana BPBD Lombok Utara, Raden Tresnawadi, beberapa kali berkunjung ke shelter bangsal dalam periode tahun 2015–2016.
Baca juga: PDIP Enggan Lapor ke KPK soal Klaim Hasto Punya Bukti Skandal Pejabat Negara: Bisa Jadi Bumerang
"Kondisi secara visual, banyak terjadi kerusakan di bagian-bagian lantai bawah, di halaman juga tidak terawat dan bahkan digunakan oleh penduduk sekitar untuk menggembalakan ternak," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Masih menurut pengakuan Raden, sebagaimana disampaikan Asep, jalur evakuasi (ramp) ke lantai atas dari bangunan shelter tsunami yang dikorupsi kondisinya sangat mengkhawatirkan.
Bahkan ketika Raden naik melewati jalur evakuasi tersebut dia merasakan getaran pada cor yang dilewati dan terdapat retakan pada jalur itu.
"Jangan sampai tempat evakuasi menjadi tempat jatuhnya korban baru karena kondisi bangunan yang tidak layak menjadi tempat berlindung," kata Asep.
Cerita berlanjut pada 29 Juli 2018, di mana pada waktu itu terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 skala richter. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pada tanggal 5 Agustus 2018 juga terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 skala richter.
Namun, kata Asep, kondisi shelter rusak berat hingga tidak bisa digunakan warga untuk berlindung.
KPK turut mengungkap hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan shelter tsunami di NTB dimaksud.
Baca juga: Yudi Purnomo Respons 4 Eks Pegawai KPK Jadi Pejabat BP Haji: Sudah Teruji
Tim Ahli ITB memiliki empat poin penilaian, antara lain: