News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ungkap Shelter Tsunami NTB yang Dikorupsi Jadi Tempat Warga Gembala Ternak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014, Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). Keduanya yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang.

a) Pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada tahun 2013–2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

b) Gedung TES Lombok yang dibangun tidak sepenuhnya memenuhi nota desain yang menjadi rujukan dalam perencanaan.

c) Gedung TES Lombok sejak diselesaikan pembangunannya pada tahun 2014 belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

d) Gedung TES Lombok pada saat terjadi bencana mengalami kegagalan bangunan sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua tersangka, yakni Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 dan Agus Herijanto (AH) selaku pensiunan BUMN karya pada pembangunan TES/shelter tsunami di Kecamatan Pemenang.

Atas perbuatan keduanya mengorupsi shelter tsunami di NTB, RI merugi hingga Rp 18.486.700.654. Hal itu berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini