Atas dasar itu, lanjut Harli, dalam sidang tuntutan yang lalu, Jaksa memutuskan untuk menjatuhi hukuman 12 tahun terhadap suami dari artis Sandra Dewi tersebut.
"Hanya saja bahwa pertimbangannya mengatakan tuntutan itu terlalu tinggi, jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi tidak masalah," kata Harli dalam jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung RI, Selasa (31/12/2024).
Kemudian dilain sisi Harli juga menyinggung soal adanya wewenang dari pihak lain terkait vonis rendah terhadap Harvey Moeis, termasuk wewenang dimiliki pengadilan.
Pasalnya dalam sistem peradilan terpadu di tanah air ucap Harli memiliki berbagai kompartemen meliputi kamar penyidikan, kamar penuntut umum, kamar pengadilan, dan kamar permasyarakatan.
Alhasil ia pun menghimbau agar publik turut mempertanyakan soal vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey Moeis oleh pihak yang berwenang memutuskan.
"Jadi saya kira pertanyaan-pertanyaan ini juga harus disampaikan kepada kompartemen yang lain, supaya kalau pun kita berada di kamar-kamar tapi kalau kamar-kamar itu berkolaborasi dan bersinergi saya kira apa yang menjadi komitmen bersama bisa tercapai," ujarnya.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai putusan hakim ini tidak logis dan mencederai rasa keadilannya.
Ungkapan itu disampaikan Mahfud MD dalam akun X @mohmahfudmd pada Kamis (26/12/2024).
"(Hukuman harvey Moeis) tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300T. Oleh jaksa hanya dituntut 12 tahun penjara dengan denda 1 M dan uang pengganti hanya dengan Rp210 M."
"Vonis hakim hanya 6,5 tahun plus denda dan pengganti dengan total Rp212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" demikian tulis @mohmahfudmd.