Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar.
Sehingga ketika berobat ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), masyarakat tidak perlu lagi membayar.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka/Sri Juliati)