Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan semua Warga Negara Indonesia (WNI) sama kedudukannya di mata hukum.
Hal itu disampaikan KPK merespons soal nama Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang masuk nominasi salah satu pemimpin terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
"Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
KPK mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Baik itu ke KPK, maupun ke kepolisian atau kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi," kata Tessa.
Desakan Abraham Samad
Sebelumnya Eks Ketua KPK Abraham Samad menilai KPK harusnya merespons cepat soal Jokowi disebut sebagai pemimpin terkorup versi OCCRP.
Menurut Abraham Samad, jika KPK hanya berdiam diri dan tidak bertindak, maka bisa saja masyarakat bisa memberikan penilaian negatif kepada KPK.
Masyarakat bisa saja menilai Komisioner KPK yang baru ini adalah orang-orangnya Jokowi karena KPK enggan merespons isu ini.
"Harusnya KPK merespons dengan cepat, karena kalau KPK berdiam diri tidak bertindak."
"Maka bisa masyarakat menganggap komisioner KPK yang baru ini memang orangnya Jokowi seperti yang selama ini beredar dugaan," kata Abraham Samad, dilansir WartaKotalive.com, Kamis (2/1/2025).
Data OCCRP Dikumpulkan Melalui Google Form
Diketahui tak hanya Jokowi saja yang masuk dalam daftar pemimpin terkorup versi OCCRP ini.