TRIBUNNEWS.com - Masuknya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam daftar pemimpin paling korup dunia 2024 versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), menuai pro-kontra.
Sejumlah pihak pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan tentang hal itu.
1. PDIP: Jadi Preseden Buruk bagi Indonesia
Politikus PDIP, Andreas Hugo Pareira, mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya KPK, untuk menyelidiki Jokowi sebagai tindak lanjut publikasi OCCRP.
Sebab, kata Andreas, masuknya Jokowi dalam daftar tersebut menjadi preseden buruk bagi kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
"Seharusnya predikat sebagai pemimpin terkorup ini diikuti oleh lembaga penegak hukum di negeri ini untuk menyelidiki Jokowi," kata Andreas, Kamis (2/1/2025).
"Karena ini sangat memalukan kita sebagai bangsa dan menjadi preseden buruk bagi kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: 7 Pihak Ramai-Ramai Bela Jokowi usai Masuk Daftar Pemimpin Korup Dunia 2024, Golkar: Propaganda
Andreas juga mengatakan PDIP telah lebih dulu mengambil langkah dengan memecat Jokowi dan anak serta menantunya, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Langkah itu, lanjut Andreas, diambil PDIP sebab partai melihat Jokowi memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Ia menegaskan keputusan PDIP memecat Jokowi dan keluarganya adalah langkah yang tepat.
"Pemecatan ini karena partai sudah lebih dahulu melihat bahwa Jokowi menggunakan kekuasaan secara korup untuk kepentingan dinasti keluarganya," pungkas dia.
2. BCW: KPK Jangan Tebang Pilih
Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora, turut mendesak KPK agar menyelidiki Jokowi.
Ia juga menyebut KPK perlu melakukan penyelidikan secara transparan atas berbagai laporan masyarakat terkait Jokowi setelah Presiden ke-7 RI itu masuk daftar pemimpin paling korup dunia 2024 versi OCCRP.
Termasuk laporan-laporan sebelumnya yang menyeret Jokowi dan keluarganya.
Putu juga menegaskan agar KPK tak tebang pilih dalam menangani kasus atau menindaklanjuti laporan.