Hal ini menunjukkan bahwa berkas perkara dianggap tidak ada atau selesai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status Tersangka
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak saat itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa, namun Firli Bahuri belum juga ditahan.
Selain dugaan pemerasan, Firli Bahuri juga terlibat dalam kasus lain terkait pertemuan dengan Syahrul di lapangan badminton.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).