News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Alasan Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini: Ada Kegiatan yang Tak Bisa Ditinggalkan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020. Penyidik KPK sudah mengusulkan dia jadi tersangka di 2020 tapi usulan itu kandas di tangan Firli Bahuri, ketua KPK saat itu. | Jubir KPK, Tessa Mahadhika menyebut Hasto Kristiyanto tak memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan.

"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," terang Tessa.

PDIP Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Setelah 10 Januari 2025

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa ketidakhadiran Hasto dalam pemeriksaan KPK disebabkan oleh agenda partai yang sudah direncanakan sebelumnya, yaitu rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-52 PDIP yang berlangsung hingga 10 Januari 2025.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Ronny menegaskan, Hasto dan PDIP taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.

Dia juga meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto setelah seluruh rangkaian peringatan HUT partai selesai.

"Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDIP. Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," ujar Ronny.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini