Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.
Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Baca juga: Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ajukan Praperadilan, KPK Yakin Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
Sebagai informasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.
Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
KPK sedang membuka penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.
Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.
Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp 1 miliar dan euro berjumlah 9.650.