Di kesempatan yang sama, Filep yang akrab disapa Pace Jas Merah itu juga menanggapi perihal beban administrasi dan beban jam kerja dosen.
Menurutnya, beban administrasi dosen di Indonesia menjadi salah satu tantangan utama yang menghambat efektivitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang memuat pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
“Beban administrasi yang berlebihan kerap mengalihkan perhatian dari tugas inti dosen. Penelitian menunjukkan bahwa beban administrasi yang tinggi secara signifikan mempengaruhi kualitas pengajaran. Misalnya, Beban Kerja Dosen (BKD) mencakup pelaporan berkala dalam bentuk SKS yang terdiri dari pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan diri, serta tugas tambahan lainnya. Sistem pelaporan ini sering dianggap membebani dosen," katanya.
Filep memandang, deregulasi beban administrasi dosen menjadi langkah strategis yang diusulkan oleh Mendiksaintek.
Deregulasi ini bertujuan untuk mengurangi tugas administratif yang tidak relevan dengan pelaksanaan Tri Dharma, sehingga dosen dapat lebih fokus pada pengajaran dan penelitian.
Proses deregulasi ini dapat mencakup penyederhanaan aturan pelaporan BKD dan penghapusan tugas yang tidak memberikan nilai tambah bagi kinerja akademik dosen.
“Langkah pertama dalam deregulasi bisa penyederhanaan pelaporan BKD. Ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan laporan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat ke dalam satu format yang lebih ringkas. Penggunaan indikator kinerja utama (IKU) yang terstandar juga dapat membantu menilai kinerja dosen secara lebih objektif tanpa memerlukan laporan yang terlalu detail. Ini bisa didukung dengan pemanfaatan teknologi,” terang Filep.
Soal jam kerja dosen, Filep menyinggung kebijakan KemenPAN-RB yang mengharuskan dosen bekerja di kantor dari pukul 8 pagi hingga 4 sore.
Filep menilai pendekatan ini belum sepenuhnya memahami karakteristik dan ritme kerja dosen sebagai tenaga akademik.
"Tugas dosen yang bersifat multidimensional mencakup pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat, serta kegiatan administratif memerlukan pengaturan jam kerja yang fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan akademik.
“Solusi untuk mengatasi permasalahan ini memerlukan pendekatan yang holistik. Kebijakan pengelolaan jam kerja dosen menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem yang adaptif terhadap kebutuhan akademik. Penghitungan jam kerja perlu dirancang berdasarkan output dan capaian kerja, bukan hanya kehadiran fisik di kantor. Mekanisme pelaporan kinerja berbasis digital dapat digunakan untuk memantau aktivitas dosen secara transparan dan efisien,” urai Filep.
Baca juga: Apresiasi Pendidikan Jadi Prioritas APBN, Senator Filep Wamafma Beri Sejumlah Catatan
“Pemerintah perlu memahami karakteristik profesi dosen lebih dalam dan merancang kebijakan yang mendukung produktivitas tanpa mengorbankan fleksibilitas. Perguruan tinggi perlu mengembangkan sistem manajemen waktu kerja yang adaptif dan berorientasi pada hasil kerja. Dosen juga perlu meningkatkan kesadaran akan tanggung jawab profesinya dan memanfaatkan fleksibilitas waktu kerja untuk meningkatkan kontribusi terhadap institusi dan masyarakat,” ujarnya.