"Sebagai ikhtiar supaya pemerataan ekonomi itu tidak lagi terpusat hanya di Jakarta tidak lagi di Jawa dan tentu merata di daerah-daerah yang lainnya," katanya.
Adi juga menuturkan Jokowi kerap membagikan bantuan sosial (bansos) secara masif. Hal itu membuat peningkatan UMKM.
Lalu, Adi mengungkapkan Jokowi juga berani memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN Nusantara.
Sehingga pembangunan menjadi merata tidak hanya di Jakarta atau Pulau Jawa.
"Termasuk hasil survei sebelum Jokowi lengser. Voting atau tingkat kepuasan publik Jokowi yang kemudian surveinya itu dirilis hampir tiap saat hampir menyentuh 90 persen," ujarnya.
4. Gara-gara Restui Gibran Maju di Pilpres 2024?
Selain itu, Adi juga menyinggung Jokowi yang dinilai merestui putranya Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto maju dalam Pilpres 2024.
"Kemudian kelompok-kelompok aktivis civil society pro demokrasi dan bahkan kalangan media yang sejak awal bersama dengan Jokowi sejak 2014 itu secara perlahan pindah haluan dan mereka menjadi orang yang paling terdepan memberikan kritik dan juga serangan-serangan tajam kepada Jokowi," imbuhnya.
Adi menuturkan saat Jokowi merestui Gibran sebagai Calon Wakil Presiden maka kelompok kritis pro demokrasi secara perlahan menganggap mantan Wali Kota Solo itu tidak lagi berpihak kepada demokrasi.
"Bagaimana misalnya Jokowi juga secara perlahan meninggalkan para kalangan kelompok aktivis dan pro demokrasi. Dulu kelompok demokratis dan aktivis ini kan paling terdepan bersama dengan Jokowi wajar kalau kemudian ketika awal kemunculannya Jokowi itu dianggap Jokowi adalah kita Karena Jokowi itu bukan darah biru bukan ningrat politik," ujarnya.
Jokowi dan Keluarga Telah Dipecat dari PDIP
Seperti diketahui Jokowi dan keluarganya telah resmi dipecat sebagai kader PDIP sejak Senin 16 Desember 2024 lalu.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDI-P, Komarudin Watubun.
Pemecatan Jokowi dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditetapkan pada 14 Desember 2024.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.