“Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata Chico kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Chico juga menyebut, jika penggeledahan kediaman Hasto bagian dari pengalihan isu dari kasus-kasus yang belakangan mencuat di publik.
Apalagi, belakangan muncul pengumuman OCCRP yang menempatkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis terkorup di dunia tahun 2024.
“Menurut kami bisa jadi karena pengalihan isu dari kasus-kasus yang sebenarnya lebih besar untuk dibicarakan dan ditinjaklanjuti termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” terang Chico.
Dia juga menilai, Sekjen Hasto tak terkejut dengar kabar penggeledahan ini.
Apalagi, Chico menangkap hal ini sebagai pengalihan isu.
“Jadi bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tidak lain selain untuk mengalihkan isu,” jelasnya.
Menyikapi tudingan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantahnya.
"Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.
"KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional," ucap dia.
Sekadar informasi Hasto Kristiyanto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Suap diduga dilakukan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap diduga dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Reaksi Jokowi Jadi Sasaran hingga Dilaporkan ke KPK, Dibalas Effendi Simbolon: Emang Siapa Hasto?
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.