TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Edi Purwanto mendorong Pemerintah menambah diskon tarif tol dari 20 persen menjadi 50% atau bahkan kalau bisa menjadi gratis.
Ia juga menanyakan realisasi kebijakan diskon tiket pesawat Lebaran 2025 karena nyatanya harga terpantau masih tinggi.
“Kita mengucapkan terima kasih terkait diskon tarif tol yang diberikan sebesar 20 persen. Tapi saya mendorong, untuk tahun ini coba dipertimbangkan agar diskon bisa diberikan 50% atau bahkan saya usulkan untuk gratis,” kata Edi Purwanto di gedung parlemen Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, Pemerintah perlu menaikkan diskon tarif tol dari yang biasa hanya 20% itu.
Hal ini mengingat hampir setiap tahun pula kenaikan tarif tol juga dilakukan namun faktanya juga tidak diimbangi dengan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
“Saya melihat sebetulnya sudah cukup banyak keuntungan yang didapatkan sebetulnya setiap tahun dan setiap harinya dari tarif tol,” jelasnya.
Untuk itu, Edi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menghitung ulang terkait diskon tarif tol ini.
“Ini program juga satu tahun sekali, apa salahnya kita lakukan di momentum Lebaran tahun 2025 ini. Jadi dihitung lagi, toh selama ini untungnya cukup banyak jadi itung-itung zakat tol lah setelah 11 bulan nyari untung, sekali-kali diskonnya sampai 50 persen,” terang Edi.
“Saya rasa kalau kebijakan ini diterapkan, tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk mendorong mobilitas serta mendukung aktivitas ekonomi dan sosial selama mudik Lebaran. Tentu tanpa mengurangi pelayanan, keamanan dan kenyamanan pemudik,” sambungnya.
Seperti diketahui, Jasa Marga menerapkan diskon tarif tol pada musim arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2025 sebesar 20%.
Diskon tarif tol ini juga berlaku di ruas yang dikelola Jasa Marga Group.
Kebijakan ini sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menjamin ada kebijakan diskon tarif tol saat Lebaran.
Untuk arus mudik, diskon berlaku mulai 24 Maret 2025 pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 28 Maret 2025 pukul 05.00 WIB.