News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Herban Heryandana dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Herban Heryandana mengatakan empat perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan dari KLHK.

Adapun hal itu disampaikan Herban saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.

"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa tersebut. Bagaimana mengenal perusahaan tersebut?" tanya jaksa di persidangan.

Herban mengatakan mengenal perusahaan tersebut lewat surat-surat yang masuk.

"Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat di Kementerian Kehutanan," kata Herban.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Jaksa lalu menanyakan permohonan apa.

"Permohonan pelepasan kawasan hutan," jelas Herban.

Diterangkan Herban, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur mengajukan permohonan di antaranya sejak 2012.

"Kalau dari kronologi yang kami himpun dari berkas yang ada di kantor kami. Permohonan diawali di tahun 2012," jelasnya.

Penuntut umum lalu menanyakan apakah pelepasan kawasan hutan telah dikeluarkan.

"Dari permohonan yang kami sebutkan tadi. Semua sudah direspon tapi belum sampai terbit SK pelepasan kawasan hutan," terang Herban.

Jaksa kembali menanyakan kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan.

"Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu," jawab Herban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini