Brigjen Juinta juga menyinggung adanya disinformasi dan ajakan provokatif yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Temuan tersebut menjadi dasar konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya, meski tidak berujung pada pelaporan resmi karena terbentur putusan Mahkamah Konstitusi yang membatasi hak institusi negara untuk melaporkan pencemaran nama baik.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR
Dugaan pelanggaran ini muncul di tengah situasi pasca-demonstrasi besar yang berlangsung pada 25–30 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah daerah. Aksi yang awalnya menuntut transparansi gaji DPR dan reformasi kebijakan publik berkembang menjadi gerakan nasional bertajuk “17+8 Tuntutan Rakyat,” yang turut disuarakan Ferry melalui kanal digitalnya.
Unjuk rasa tersebut diwarnai aksi anarkis, pembakaran fasilitas umum, penjarahan rumah pejabat, serta korban jiwa, termasuk tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang terlindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan.
Dalam konteks ini, konten Ferry dianggap memiliki potensi provokatif yang perlu dikaji secara hukum oleh aparat.
“Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” tegas Brigjen Juinta.
Baca tanpa iklan