Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International menilai UU ini membuka ruang militerisme di ranah sipil.
Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 47 dimana prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil.
Uji formil ke Mahkamah Konstitusi ditolak, tapi kini sedang diajukan uji materiil.
Kekhawatiran utama potensi kriminalisasi sipil lewat kewenangan TNI di ranah siber dan keamanan dalam negeri.
Baca tanpa iklan