News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI UU TNI - Suasana sidang putusan pengujian formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Majelis Hakim menilai seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, KontraS, Amnesty International menilai UU ini membuka ruang militerisme di ranah sipil.

Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 47 dimana  prajurit aktif bisa duduk di lembaga sipil.

Uji formil ke Mahkamah Konstitusi ditolak, tapi kini sedang diajukan uji materiil.

Kekhawatiran utama potensi kriminalisasi sipil lewat kewenangan TNI di ranah siber dan keamanan dalam negeri.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini