Di bagian lobi terdapat kafe dan kantor cabang salah satu bank BUMN, serta sistem keamanan yang tergolong ketat.
Pengunjung yang hendak menuju lantai tujuh ke atas wajib memiliki kartu akses, yang hanya bisa diperoleh setelah melapor ke resepsionis.
Seorang petugas keamanan berinisial AM menyebut bahwa kantor PT Duta Palma berada di lantai 23, namun ia tidak pernah melihat Surya Darmadi datang selama satu tahun terakhir.
“Ya tahu (Surya Darmadi). Tapi, saya baru satu tahun kerja di sini, mungkin sebelum saya masuk, dia pernah ke sini. Tapi saya sih enggak pernah lihat dia ke sini,” kata AM.
Berbeda dengan AM, seorang pegawai PT Duta Palma berinisial R mengatakan bahwa kantornya kini berada di lantai 17, setelah sebelumnya berpindah-pindah lantai akibat pengurangan jumlah karyawan pasca kasus korupsi.
“Kantor di lantai 17. Sempat kita di lantai 8 lalu pindah, sempat juga di lantai 23 dulu, sekarang udah enggak. Setelah kasus itu kan banyak pegawai yang di-PHK. Jadi disatukan kantornya,” ujar pegawai lain yang bersama R.
Tim Tribunnews tidak menemukan satu pun penanda visual atau tulisan yang menunjukkan keberadaan PT Duta Palma di lantai 17 maupun lantai 23.
Ruangan kantor tampak aktif, namun tidak mencantumkan nama perusahaan secara terbuka.
Dakwaan Jaksa: Korupsi Sawit & TPPU Rp 73 Triliun
Surya Darmadi sebelumnya mendekam di Lapas Cibinong sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena adanya dugaan pelanggaran prosedur, yakni kunjungan ke kantor saat berstatus tahanan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip.
Meski tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), maupun upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), para terdakwa tetap diberikan izin usaha perkebunan oleh sang bupati.
“Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur
Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas nama korporasi. PT Palma Satu disebut menerima keuntungan sebesar Rp 1,4 triliun dan USD 3.288.924. PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan USD 116.553. PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 429.624. PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan USD 1.580.200. Sementara PT Kencana Amal Tani disebut menerima Rp 2,4 triliun dan USD 2.468.556.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7.885.857, berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022.
Baca tanpa iklan