Selain itu, kerugian terhadap perekonomian negara disebut mencapai Rp 73,92 triliun, mengacu pada laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 20 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan