News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK dan Kejagung 'Tukar Guling' Penanganan Kasus Besar, Google Cloud Ditukar Petral

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BESAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan soal kesepakatan dengan Kejagung yang menyerupai skema 'tukar guling' kasus besar. /Foto.dok

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyepakati langkah strategis dalam penegakan hukum melalui mekanisme pelimpahan silang penanganan perkara. 

Dalam kesepakatan yang menyerupai skema tukar guling ini, KPK menyerahkan kasus dugaan korupsi Google Cloud ke Kejagung.

Sementara Kejagung melimpahkan penanganan kasus mafia migas Petral ke KPK.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa koordinasi intensif antara dua lembaga penegak hukum tersebut telah menghasilkan keputusan untuk membagi fokus penyidikan berdasarkan irisan kasus dan efektivitas penanganan.

Google Cloud Geser ke Gedung Bundar

Dalam skema ini, KPK memutuskan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejaksaan Agung. 

Pelimpahan ini dilakukan karena kasus tersebut memiliki irisan kuat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook (Google Chrome) periode 2019–2022 yang sudah lebih dulu disidik Kejagung.

"Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung," kata Setyo di Bogor, Selasa (18/11/2025).

Alasan utama pelimpahan ini adalah kesamaan tersangka

Kejagung diketahui telah menetapkan lima tersangka dalam kasus Chromebook—yang merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun—termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Karena pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam kasus Google Cloud adalah figur yang sama, penyatuan penanganan di Kejagung dinilai lebih efisien.

"Tersangkanya sama. Tiap pihak yang dimintai pertanggungjawaban dari hasil koordinasi sama, makanya sudah dikoordinasikan dan nanti akan diserahkan," jelas Setyo.

Petral Pulang ke Kuningan

Sebagai gantinya, Kejagung melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Services Pte Ltd (Petral) periode 2008–2015 ke KPK. 

Kasus ini dinilai lebih tepat ditangani lembaga antirasuah karena KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) lebih dahulu dan memiliki rekam jejak panjang dalam membongkar kasus di tubuh Petral.

Setyo menegaskan bahwa kasus Petral ini merupakan perkara baru yang berbeda dari kasus mantan Dirut Petral Bambang Irianto, namun masih memiliki benang merah. 

KPK juga telah menjalin kerja sama internasional dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, mengingat kasus ini melibatkan lintas negara dengan potensi kerugian jutaan dolar Amerika Serikat.

"Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan," ungkap Setyo.

Bantahan Istilah Tukar Menukar

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini