Meskipun secara teknis terjadi pertukaran penanganan kasus, Setyo Budiyanto menepis penggunaan istilah tukar guling atau barter perkara.
Menurutnya, keputusan ini murni didasarkan pada konstruksi perkara, tempus (waktu kejadian), dan efisiensi penyidikan.
"Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang," kata Setyo.
Ia menekankan bahwa kasus Google diserahkan karena Kejagung lebih dulu menetapkan tersangka.
Sedangkan Petral diambil alih KPK karena KPK yang lebih dulu memulai penyidikan mendalam.
Baca tanpa iklan