News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kabais TNI Semprot Kapolri dan Habiburokhman, Minta Prabowo Cabut Perpol 10/2025

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA PRABOWO BERTINDAK - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto. Eks Kabais TNI Soleman B Ponto, menilai Perpol 10/2025 ,melanggar putusan MK dan UU 1945, ia pun meminta ketegasan Prabowo, menyinggung Kapolri dan Habiburokhman

 

TRIBUNNEWS.COM — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B Ponto, menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut aturan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Soleman Ponto dalam podcast bersama jurnalis Fristian Griec, membahas polemik penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian, Kamis (18/12/2025).

Menurut Ponto, Perpol 10/2025 membuka kembali ruang penafsiran yang telah ditutup oleh Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar struktur Polri.

“Putusan MK itu jelas. Polri aktif berada di luar struktur harus alih status, mengundurkan diri atau pensiun. Perpol ini justru menghidupkan kembali tafsir yang sudah dibatalkan MK,” ujar Ponto, dikutip dari tayangan YouTube Fristian Griec Media.

Ponto menjelaskan, kedudukan Polri telah diatur tegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menyatakan Polri sebagai alat negara dengan tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengayomi, melindungi, melayani, serta menegakkan hukum.

Sementara itu, Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Masalahnya bukan jenis jabatan, sipil atau tidak. Intinya sederhana: di dalam struktur Polri atau di luar. Kalau di luar, harus alih status,” tegasnya.

Soleman Ponto juga menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyebut Perpol 10/2025 tetap konstitusional karena MK hanya membatalkan frasa “tidak berdasarkan penugasan Kapolri”.

Menurut Ponto, tafsir tersebut keliru karena MK membatalkan penjelasan pasal yang membuka ruang Polri aktif berada di luar struktur, sehingga makna Pasal 28 ayat (3) kembali utuh dan mengikat.

“Putusan MK itu menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sifatnya erga omnes, mengikat semua pihak, bukan hanya Polri,” ujarnya.

Baca juga: Perpol 10/2025 Jadi Polemik, Komisi Reformasi Polri Ingin Naikkan jadi PP Lewat Omnibus Law

Ponto pun mengkritik penggunaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai dasar hukum dalam Perpol 10/2025.

Ia menegaskan Polri bukan ASN, melainkan alat negara yang tunduk pada UU Polri dan konstitusi.

“Kapolri tidak bisa menjadikan UU ASN sebagai landasan. Dalam hierarki hukum, Perpol berada di bawah undang-undang. Tidak boleh bertentangan dengan undang-undangnya sendiri,” kata Ponto.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini