5. Kementerian Kehutanan
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
7. Kementerian Perhubungan
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
9. ATR/BPN
10. Lemhannas
11. Otoritas Jasa Keuangan
12. PPATK
13. BNN
14. BNPT
15. BIN
16. BSSN
17. KPK
Harus Tunduk Putusan MK
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan.
Menurutnya dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Seperti pembangkangan putusan MK.
"Saya kira yang pertama, memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein kepada Tribunnews.
Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat.
"Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Walaupun memang, lanjut dia, dalam konteks itu ada kekosongan hukum. Ada beberapa lembaga yang kalau tidak ada penempatan Polri menjadi tidak bisa bekerja, contohnya BNN.
Ketika misalnya tidak ada anggota Polri di BNN, diterangkan Hussein, BNN akan sulit melakukan pekerjaannya.
Dan beberapa lembaga-lembaga lain.
"Oleh karena itu, itu penting bagi pemangku kebijakan untuk memperhatikan apa-apa saja yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein.
Baca juga: Respons Kompolnas soal Perkap Polisi Aktif Boleh Jabat di 17 Kementerian: Bisa Digugat ke MK
"Agar kemudian kepentingan masyarakat menjadi terpenuhi dan tidak terjadi gaduh seperti sekarang. Seolah-olah ada pembangkangan dari Polri terhadap Mahkamah Konstitusi," tandasnya.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)
Baca tanpa iklan