News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eks Kabais TNI Semprot Kapolri dan Habiburokhman, Minta Prabowo Cabut Perpol 10/2025

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINTA PRABOWO BERTINDAK - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto. Eks Kabais TNI Soleman B Ponto, menilai Perpol 10/2025 ,melanggar putusan MK dan UU 1945, ia pun meminta ketegasan Prabowo, menyinggung Kapolri dan Habiburokhman

5. Kementerian Kehutanan

6. Kementerian Kelautan dan Perikanan

7. Kementerian Perhubungan

8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

9. ATR/BPN

10. Lemhannas

11. Otoritas Jasa Keuangan

12. PPATK

13. BNN

14. BNPT

15. BIN

16. BSSN

17. KPK

Harus Tunduk Putusan MK

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad mengingatkan Polri harus tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) larangan rangkap jabatan.

Menurutnya dengan dikeluarkannya aturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga. Seperti pembangkangan putusan MK.

"Saya kira yang pertama, memang Polri harus tunduk dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein kepada Tribunnews.

Ia menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu harus ditaati dan kemudian ditindaklanjuti dengan kebijakan yang cermat. 

"Jangan seolah-olah kemudian melakukan pembangkangan terhadap Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Walaupun memang, lanjut dia, dalam konteks itu ada kekosongan hukum. Ada beberapa lembaga yang kalau tidak ada penempatan Polri menjadi tidak bisa bekerja, contohnya BNN.

Ketika misalnya tidak ada anggota Polri di BNN, diterangkan Hussein, BNN akan sulit melakukan pekerjaannya.

Dan beberapa lembaga-lembaga lain. 

"Oleh karena itu, itu penting bagi pemangku kebijakan untuk memperhatikan apa-apa saja yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi," kata Hussein.

Baca juga: Respons Kompolnas soal Perkap Polisi Aktif Boleh Jabat di 17 Kementerian: Bisa Digugat ke MK

"Agar kemudian kepentingan masyarakat menjadi terpenuhi dan tidak terjadi gaduh seperti sekarang. Seolah-olah ada pembangkangan dari Polri terhadap Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini