Ia mengingatkan, jika Perpol tersebut tetap dijalankan, maka kementerian dan lembaga yang menerima anggota Polri aktif berpotensi ikut melanggar UUD 1945.
“Kalau semua lembaga yang punya fungsi pengayoman dan penegakan hukum boleh diisi Polri aktif, negara bisa kacau. Polri bisa jadi ‘superman’, masuk ke semua sektor,” ujarnya.
Menurut Ponto, polemik ini seharusnya diselesaikan secara administratif tanpa perlu uji materi baru ke Mahkamah Agung. Ia menilai Presiden memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan Perpol tersebut.
“Ini bukan norma baru, ini administrasi. Presiden bisa dan harus memerintahkan Kapolri mencabut Perpol 10/2025 untuk menunjukkan wibawa sebagai kepala negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, membiarkan Perpol tersebut tetap berlaku atau diuji ulang justru akan memberi kesan pembenaran terhadap aturan yang secara hukum sudah jelas bermasalah.
“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya pembangkangan terhadap undang-undang, tapi juga terhadap konstitusi,” papar Ponto.
Alasan Kapolri
Kapolri menegaskan, Perpol terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil disusun untuk menindaklanjuti dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penyusunan Perpol tersebut dilakukan setelah melalui konsultasi dengan kementerian dan para pemangku kepentingan terkait.
Hal itu disampaikan Listyo Sigit saat ditemui usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Yang jelas, Polri tentunya menghormati putusan MK. Oleh karena itu, Polri menindaklanjuti dengan melakukan konsultasi terhadap kementerian terkait, terhadap stakeholder terkait, sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo Sigit.
Ia menegaskan Perpol tersebut disusun dalam kerangka menindaklanjuti putusan MK, bukan untuk mengabaikannya.
“Jadi Perpol yang dibuat oleh Polri, tentunya dilakukan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu,” ujarnya.
Terkait keberadaan polisi aktif yang saat ini sudah menjabat di luar ketentuan yang diatur, Sigit menyebut Perpol tersebut tidak diberlakukan secara surut.
“Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang. Terhadap yang sudah terproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian,” ucapnya.
Saat ditanya mengenai anggapan bahwa Polri mengangkangi putusan MK, Kapolri menegaskan seluruh langkah yang diambil telah melalui proses konsultasi lintas lembaga.
Baca tanpa iklan