“Biar saja yang bicara begitu. Tapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait, baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait. Sehingga baru di sinilah Perpol tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa ruang penugasan polisi aktif di jabatan sipil saat ini diatur secara jelas dan masih akan dilakukan penyempurnaan.
“Di situ kan klausanya sudah jelas. Dan tentunya tentunya akan dilakukan perbaikan. Di situ kan yang dihapus dalam putusan MK, penugasan oleh Kapolri, kemudian frasa yang terkait dengan tugas-tugas kepolisian kan sudah jelas di situ,” ujarnya.
Menurutnya, ke depan ketentuan tersebut akan diperjelas secara limitatif agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
“Untuk itu, kemudian itu harus diperjelas limitatifnya seperti apa. Jadi, apa yang dilanggar? Ya, saya kira cukup ya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Satu bulan berselang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi.
Perpol itu mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 kementerian dan lembaga.
Aturan itu terbit dalam jarak waktu 29 hari setelah MK mengeluarkan Putusan 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang Polri rangkap jabatan.
Berikut daftar 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa ditempati anggota Polri:
1. Kemenko Polhukam
2. Kementerian ESDM
3. Kementerian Hukum
4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Baca tanpa iklan