News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Korupsi Pertamina, Saksi Beberkan Mekanisme Penetapan Harga Penjualan Solar

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS PERTAMINA - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025). Persidangan dengan terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne tersebut menghadirkan enam saksi.

Karena bottom price itu, kata Doni, secara value, itu pasti lebih tinggi dibandingkan dengan HPP (Harga Pokok Penjualan). 

Doni menegaskan bottom price diajukan kepada customer yang memiliki riwayat harga (history pricing) yang baik dan sudah berada di level tinggi sebelumnya, terutama untuk perpanjangan kontrak, misalnya pada Indofood.

Sementara itu, untuk industri dengan tingkat persaingan tinggi atau yang mengharuskan proses tender guna mempertahankan customer, bottom price tidak digunakan, seperti pada kasus Merah Putih Petroleum (MPP).

Kemudian jaksa menegaskan berarti yang sifatnya perpanjangan untuk kontrak, masih mengacu pada bottom price. 

"Bukan, maaf Yang Mulia. Bukan hanya perpanjangan, tetapi melihat historinya," jawab Doni.

Penuntut umum lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Doni.

Dalam BAP tersebut menjelaskan formula harga jual produk solar untuk customer Indofood dan Merah Putih Petroleum. Dengan kontrak dua tahunan.

"Pokoknya adalah harga penentuan untuk PT MPP sesuai dengan perhitungan kertas kerja Account Manager Saudara Milwanda Mira Pratama menggunakan acuan bottom price. Seperti itu untuk yang MPP?" tanya jaksa.

Saksi Doni menerangkan untuk MPP pada saat itu otoritas harganya bukan pada dirinya.

"Merah Putih Petroleum itu ternyata otorisasi harganya bukan ada di saya, Yang Mulia, maaf. Itu ada di Vice President (VP Industrial PT PPN, Ardie)," terang Doni.

"Vice President pada saat itu, itu sangat mempertimbangkan HPP atau margin nolnya pesaing," imbuhnya.

Doni melanjutkan waktu itu ia awalnya menyuruh memakai bottom price, tetapi karena pertimbangan VP pada saat itu kompetisinya cukup ketat.

Sehingga, kata Doni, VP Ardie pada saat itu menyuruh untuk menggunakan margin nol. Sesuai dengan yang ia sampaikan di BAP.

Kemudian jaksa menanyakan menggunakan margin nol. Apakah itu artinya nilai harganya setara dengan bottom price atau kurang lagi.

"Secara biasanya pak, secara umum, HPP margin nol itu harganya di bawah bottom price," jelas Doni.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini