Kemudian jaksa menanyakan setelah dilaporkan ke VP apakah laporan tersebut juga disampaikan kepada Direktur Pemasaran. Diketahui atau dilaporkan kepada Direktur Pemasaran.
"Sepengetahuan saya belum, Pak, pada saat itu. Karena otorisasi harga kan yang memegang dari Vice President," jawab Doni.
Penuntut umum menanyakan pada akhirnya kontrak itu yang tandatangani siapa.
"Yang kontrak, yang tandatangan Direktur Pemasaran. Seingat saya waktu itu Pak Riva," jawab Doni.
Baca juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Promo Khusus di MyPertamina
Dakwaan Terdakwa Riva Siahaan
Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT PPN periode Oktober 2021 sampai Juni 2023 telah memberikan harga jual BBM solar di bawah harga jual terendah (bottom price). Kepada pembeli swasta tertentu di sektor industri pertambangan (mining), badan usaha yang memiliki Izin Niaga Umum (INU), dan agen BBM.
Selain itu, meskipun memiliki klausul dalam pasal kontrak bahwa Harga Jual BBM dapat dievaluasi berdasarkan kesepakatan, namun PT PPN tidak pernah melakukan dan mengajukan evaluasi kontrak khususnya apabila terjadi kondisi market berubah secara signifikan.
Sehingga selama periode 2018 sampai 2023 terdapat formula yang disepakati oleh PT PPN dengan konsumen dimana dengan formula tersebut harga yang terealisasi di bawah HPP atau bottom price.
Perbuatan Terdakwa Riva Siahaan tersebut di atas, telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) sebesar Rp2.544.277.386.935.
Laporan itu merupakan bagian dari keseluruhan kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi pada PT Pertamina dan PT PPN periode tahun 2018 s.d 2023 seluruhnya sebesar Rp9.415.196.905.676,86.
Hal itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, dan Instansi Terkait Lainnya.
Baca tanpa iklan