News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Suasana Kontras Sidang Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief yang Sama-sama Terjerat Kasus Chromebook

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KASUS CHROMEBOOK: Suasana cukup kontras dalam persidangan kasus korupsi pengadaan chromebook yang menjerat Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto 1 - Suasana persidangan eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam terlihat sepi. Foto 2 - Suasana persidangan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang ramai.

“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat  pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.

Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.

Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini