News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono saat membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dalam rapat, ada usulan terkait isi RUU Perampasan Aset di mana pelaku yang belum divonis bisa dirampas asetnya. Minimal jumlahnya Rp1 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR memulai pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset  telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono.

Salah satu poin penjelasan yang disampaikan Bayu adalah terkait alur penegak hukum merampas aset milik pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia mengatakan ada dua alur dalam melakukan peramapasan aset.

Baca juga: Legiun Veteran Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Dalam pemaparannya, alur pertama yakni perampasan bisa dilakukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan (conviction based forfeiture).

"Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut conviction based forfeiture," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Lalu, alur kedua yakni perampasan aset bisa dilakukan meski belum ada putusan yang inkrah (non conviction based forfeiture).

Namun, Bayu menuturkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian, perkaranya tidak bisa disidangkan serta terdakwa sudah diputus bersalah tetapi di kemudian hari ada aset miliknya yang belum dirampas.

"Jadi kita mengadopsi dua konsep ini," katanya.

Bayu mengatakan ketentuan terkait perampasan aset ketika belum ada putusan merupakan fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, aturan tersebut sama sekali belum ada dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Jadi, yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita tapi tersebar di berbagai undang-undang."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini