"Tentu kemudian yang menjadi isu, belum adanya pengaturan terkait non conviction based yang tentu akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana ini," ujarnya.
Jenis Aset yang Bisa Dirampas
Bayu mengungkapkan ada total ada lima jenis aset yang bisa dirampas.
Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.
"Kedua, aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjaid harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut," katanya.
Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Baca juga: Janji Terbaru Anggota DPR soal Nasib RUU Perampasan Aset
Terakhir yakni aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Bayu menuturkan jenis aset yang disebutkan tersebut dapat dilakukan ketika sudah ada putusan yang bersifat inkrah.
Selain itu, diatur pula terkait jenis aset yang bisa dirampas saat belum ada putusan inkrah. Adapun jenisnya yakni aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar.
Dia mengatakan aturan ini berdasarkan perbandingan di negara lain.
"Kami sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset di mana kurang lebih sama dan perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," katanya.
Bayu menuturkan seluruh aturan terkait jenis aset yang bisa dirampas akan tertuang dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset.
8 Alasan Perlunya Ada UU Perampasan Aset
Bayu turut memaparkan alasan perlunya ada UU Perampasan Aset dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam pemaparannya, setidaknya ada delapan alasan yang melandasi yaitu:
1. Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi.
2. Pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.
Baca tanpa iklan