3. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.
4. Cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.
5. Terhambatnya proses penyelesaian perkara perampaasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak dapat disidangkan.
6. Pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam di berbagai undang-undang.
7. Kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.
8. Mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada saat ini belum optimal.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca tanpa iklan