News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PERAMPASAN ASET - Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono saat membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). Dalam rapat, ada usulan terkait isi RUU Perampasan Aset di mana pelaku yang belum divonis bisa dirampas asetnya. Minimal jumlahnya Rp1 miliar.

3. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.  

4. Cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.

5. Terhambatnya proses penyelesaian perkara perampaasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak dapat disidangkan.

6. Pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam di berbagai undang-undang.

7. Kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.

8. Mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada saat ini belum optimal.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini