TRIBUNNEWS.COM - Pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mengalami penonaktifan.
Sebagai informasi, BPJS PBI adalah program kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Terkait hal tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS PBI.
Menurut Gus Ipul, penonaktifan tersebut masih bisa direaktivasi dengan cepat.
"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
Selanjutnya, ia menekankan bahwa pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi mereka yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan penanganan cepat.
Gus Ipul mengatakan PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat.
"Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," tuturnya.
Ia menerangkan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI.
Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.
Baca juga: Dampak Kebijakan Pusat, BPJS PBI Diputus Massal dan Warga di Daerah Kesulitan Berobat
"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggung jawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," jelasnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat.
Pada saat yang bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.
"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapa pun pasien wajib dilayani," ungkapnya.
Baca tanpa iklan