TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dionaktifkan.
Penonaktifan PBI ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.
Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit sementara waktu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.
Kemudian, termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain dan yang terakhir membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
"Segera laporlah ke Dinas Sosial dan koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," kata Ali dalam video yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan.
Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan Peserta PBI merupakan langkah untuk memastikan, penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.
Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI.
Baca juga: Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan agar Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Masih ada akun Instagram BPJS Kesehatan, ada tiga cara agar peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali.
Pertama, mulai dari alih ke peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Kedua, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan.
Dan yang terakhir, mengajukan kembali ke Dinas Sosial sebagai peserta PBI.
Kabar gembiranya, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui HP.
Baca tanpa iklan