B. Bagi Anggota Keluarga Pekerja
Bagi istri, suami, atau anak dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.
Syarat Reaktivasi Peserta PBI
Sebelumnya, pihak Kemensos menyatakan, kriteria penerima bansos PBI-JK agar menggunakan layanan BPJS Kesehatan tetap berada pada desil 1-5.
Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.
Sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk PBI-JK.
Desil terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian:
- Desil 1: Sangat Miskin
- Desil 2: Miskin
- Desil 3: Hampir Miskin
- Desil 4: Rentan Miskin
- Desil 5: Pas-pasan
- 6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk mendapatkan bansos)
Jumlah masyarakat yang masuk dalam desil 1-5 dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK sebanyak 96,8 juta.
Namun, tidak semua yang ada dalam Desil 1-5 mendapatkan PBI JK, sebab diprioritaskan dari desil terbawah.
Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan 1 tahun 2026 Kemensos melakukan pengalihan Penerima PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak: 10.595.131 jiwa.
Mereka digantikan dengan individu yang berada pada Desil 1-5 dan Non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.
Adapun syarat untuk reaktivasi penerima PBI-JK adalah:
- Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, tapi masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdapat dalam DTSEN;
- Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaannya;
- Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Baca tanpa iklan