News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah: UU Tidak Atur Kuota Internet Hangus, Persoalan Ada di Implementasi Operator Seluler

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KUOTA INTERNET - Suami-istri pemohon beserta kuasa hukumnya saat sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025, Selasa (13/1/2026). Gugat aturan sisa kuota internet hangus.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menilai polemik kuota internet hangus bukan persoalan konstitusional undang-undang (UU) melainkan menyangkut implementasi layanan oleh penyelenggara telekomunikasi.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital, Cahyaning Nuratih Widowati, saat membacakan keterangan Presiden dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pemerintah menjelaskan perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi melalui UU Cipta Kerja yang tercantum dalam Pasal 71 angka 2 hanya mengatur arah kebijakan tarif, bukan soal fitur produk seperti kuota hangus atau rollover.

“Perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja tersebut justru mempertegas arah kebijakan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi,” ujar Cahyaning.

Menurut pemerintah, ketentuan itu dimaksudkan untuk sejumlah hal berikut:

  • Menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan fungsi pengaturan negara
  • Memberikan kepastian hukum dalam struktur pembentukan tarif
  • Mencegah praktik predatory pricing maupun tarif eksesif
  • Menjamin perlindungan konsumen sekaligus keberlanjutan industri.

Pemerintah menegaskan undang-undang tidak mengatur detail fitur layanan, termasuk mekanisme kuota yang tidak terpakai.

“Undang-Undang Telekomunikasi tidak mengatur secara spesifik mengenai fitur produk, jenis layanan, termasuk mekanisme rollover kuota," katta Cahyaning.

"Hal tersebut merupakan bagian dari inovasi produk dan strategi penyelenggara jaringan bergerak seluler namun tetap berada pada kerangka perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri," sambungnya.

Terkait anggapan bahwa kuota hangus merupakan bentuk perampasan hak milik, pemerintah membantah.

Cahyaning menjelaskan berakhirnya masa berlaku paket merupakan berakhirnya hak akses sesuai kesepakatan. Bukan tindakan pengambilalihan hak milik secara paksa atau sewenang-wenang.

"Karena ketentuan akhir masa akses telah disepakati di awal antara konsumen dengan penyelenggara telekomunikasi sebelum dimulainya layanan," jelas Cahyaning.

Pemerintah juga menegaskan Norma Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengatur mengenai penghapusan kuota, tidak mengatur mengenai perampasan hak milik, dan tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan pengambilalihan hak milik.

Atas dasar itu, pemerintah meminta Mahkamah untuk menolak permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan pengujian pemohon tidak dapat diterima.

Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus.

Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini