News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

MAKI Surati DPR Minta Bentuk Panja Dalami Pengalihan Tahanan Rumah Gus Yaqut

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyurati DPR RI untuk membentuk panitia kerja (panja) guna mendalami proses pengalihan penahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas external sebagai wakil rakyat, bisa dianggap atasan KPK yang bisa memotong anggaran jika kinerja KPK buruk," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Kasus Korupsi Gus Yaqut, MAKI Gugat Praperadilan KPK jika Berkas Tak Dilimpahkan dalam Sebulan

Panja DPR yaitu tim yang dibentuk oleh komisi di DPR RI untuk mendalami suatu isu, melakukan pengawasan, atau merumuskan kebijakan lebih detail. Panja berbeda dengan Pansus (Panitia Khusus) karena Panja sifatnya internal komisi, sedangkan Pansus melibatkan lintas komisi dan biasanya untuk isu besar.

Boyamin menjelaskan pembentukan panja di Komisi III DPR juga dimaksudkan untuk melengkapi pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga: Sama-sama Tinggal di Rutan KPK, Respons Santai Nurhadi soal Penahanan Yaqut Sempat Dialihkan

Menurutnya, meski Yaqut telah dikembalikan ke rumah tahanan (rutan), proses pengalihan penahanan rumah dinilai tetap perlu didalami.

"Meskipun Yaqut telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya," kata Boyamin.

"Sehingga tetap diperlukan panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," ujarnya.

Boyamin menilai Panja DPR juga dibutuhkan untuk mengungkap dugaan adanya intervensi dari pihak luar terhadap KPK.

Ia menyebut isu tersebut sebelumnya juga sempat disinggung oleh eks Menkopulhukam Mahfud MD melalui unggahan di media sosial.

"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof Mahfud MD dalam unggahan medsosnya," kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin Saiman telah menyurati Dewas KPK. 

Boyamin menyebut ada pihak yang mengintervensi KPK terkait pengalihan tahanan rumah Yaqut.

"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026). 

Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Saat Jadi Menag dalam Mekanisme Penyelenggaraan Haji

Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini