News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG CHROMEBOOK — Terdakwa Ibrahim Arief (kanan) tampak memejamkan mata di samping istrinya saat menunggu sidang vonis kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Puluhan pengunjung yang mengenakan pakaian serba putih sebagai simbol dukungan bahkan rela duduk lesehan di lantai ruang sidang akibat kapasitas bangku yang tidak mencukupi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan kajian pengadaan TIK agar merujuk pada produk berbasis Chrome—produk Google.

Nadiem sendiri didakwa memperkaya diri senilai Rp809 miliar yang berasal dari investasi Google ke Gojek (PT AKAB).

Langkah tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia. Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya:

  1. Ibrahim Arief: Eks Konsultan Teknologi Kemdikbudristek.
  2. Mulyatsyah: Direktur SMP Kemdikbudristek 2020–2021 (diduga menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar AS).
  3. Sri Wahyuningsih: Direktur SD Kemdikbudristek 2020–2021.

Baca juga: KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Tercatat Harta Rp 2 Triliun Tanpa Utang

Ancaman Hukum

Atas gurita kasus ini, Ibam dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, di bawah sorot lampu ruang Hatta Ali dan ratusan mata pengunjung, Ibrahim Arief hanya bisa terdiam menunggu kalimat pertama yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam vonisnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini