Berbagai cara sebelumnya telah dilakukan Washington untuk menekan pertumbuhan para penambang, salah satunya dengan menindak aktivitas penambangan cryptocurrency ilegal seperti yang dilakukan distrik utilitas publik (PUD) Kabupaten Chelan.
Namun sayangnya langkah tersebut belum cukup mampu memukul mundur para penambang bitcoin.
Washington kemudian kembali meluncurkan aturan pajak bagi para penambang, meski aturan tersebut mendapat banyak penolakan dari penambang dan investor kripto.
Namun dengan cara ini Washington berharap agar negaranya tak kembali merugi.
Laporan Reporter: SS. Kurniawan | Sebagian artikel ini bersumber dari: Kontan