Hakim juga memutuskan, aset sitaan miliknya pun turut dirampas untuk negara karena ada indikasi perjudian.
Baca juga: Sidang Kasus Binomo, JPU Tetap Berikan Indra Kenz Tuntutan 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
Setelah Indra Kenz dijatuhi hukuman, nasib para korban kini menjadi sorotan.
Korban kasus penipuan Indra Kenz tidak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Para korban menuntut keadilan dan tidak terima dianggap bermain judi.
"Kita cuman mau nyatakan bahwa kenapa kita difitnah begitu."
"Udah harta dirampas oleh negara, kita difitnah judi," kata Rob, dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Rob mengatakan, para korban Indra Kenz merasa putus asa.
Baca juga: Mirip Kasus Binomo, Korban Robot Trading Net89 Teriak Rugi Rp10 Triliun
Bahkan menurut Rob, ada korban investasi bodong Binomo ilegal ini yang hampir bunuh diri.
Adapun mengenai vonis 10 tahun bui dan denda Rp 5 miliar Indra Kenz ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut crazy rich menuntut itu dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Rob mempertanyakan peran negara dalam penegakan hukum kasus ini.
Ia pun mendesak JPU untuk melakukan banding, agar hukuman pada Indra Kenz bisa sesuai yang dituntutkan.
Pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menko Polhukam Mahfud Md, serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertindak atas putusan itu.
"Tolong lihat kami untuk memberantas kejahatan ini. Bantu kami pak."