News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Korban Binomo: Uang Tak Kembali, Dianggap Kalah Judi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana PN Tangerang saat para korban kasus investasi bodong binary option Binomo terlibat cekcok dengan kelompok diduga pendukung Indra Kenz, seusai sidang vonis ditunda, Jumat (28/10/2022).

"Semua udah hancur harapannya terhadap hukum di Indonesia, padahal kami yakin bahwa petinggi negara ini tidak seperti itu. Tolong berantas Pak, tolong diusut," tuturnya.

Alasan Hakim Sita Aset untuk Negara

Majelis Hakim memutuskan aset sitaan atau barang bukti terpidana Indra Kenz dalam kasus investasi bodong Binomo diambil alih oleh negara.

Perampasan sejumlah barang bukti tersebut tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang , Senin (14/11/2022).

"Barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dirampas untuk negara," kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dikutip dari youTube KompasTv.

Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.

Rahman Rajaguguk kemudian menjelaskan alasan mengapa aset sitaan Indra Kenz dalam kasus ini disita untuk negara.

Hakim mengatakan, ada indikasi perjudian dalam kasus trading Binomo Indra Kenz ini.

Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.

Baca juga: Kisah Korban Penipuan Indra Kenz, Buat Sang Ibu Pingsan karena Masih Bermain Binomo

"Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo adalah bermain judi yang berkedok trading binomo," kata Hakim.

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

"Bahwa menutut pasal 303 KUHP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan."

"Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tutur Hakim.

Hakim kemudian menyinggung soal arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan untuk menuntaskan praktik perjudian di tanah air.

"Edukasi benar kepada masyarakat atas tidak melestarikan permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti nomor 220 sampai dengan 258 dikoalisir sebagai hasil negara, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini