TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemampuan industri kripto bertahan, bahkan secara perlahan kembali tumbuh setelah mengalami kejatuhan beberapa waktu lalu telah menimbulkan optimisme bagi para investor dan menganggap investasi kripto masih cukup menjanjikan.
Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) Ronny Prasetya menyampaikan, setelah terkoreksi dan kejatuhan secara historis, pasar kripto di Tanah Air secara perlahan mengalami periode pertumbuhan yang substansial.
Selain itu, kata Ronny, investasi aset kripto di Indonesia dinilai menjanjikan, lantaran Indonesia memiliki populasi yang besar dan semakin meningkatnya adopsi teknologi digital dalam beberapa tahun belakangan ini.
Baca juga: Update Harga Kripto Jumat, 23 Juni 2023: Bitcoin Turun Jadi 29.884 Dolar AS, Ethereum 1.871 Dolar AS
Dari sisi pengguna, minat masyarakat terhadap aset kripto juga semakin meningkat, baik dari segi investasi maupun penggunaan dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini dapat terlihat dari laporan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang menunjukan adanya peningkatan jumlah investor aset kripto di Indonesia sebesar 34,2 persen selama Maret 2022 - Maret 2023.
Pemerintah Indonesia, sambung Ronny, juga telah menunjukkan sikap yang mendukung dalam memfasilitasi pertumbuhan pasar kripto dengan mengeluarkan regulasi yang jelas dan progresif melalui Bappebti. Beberapa faktor pendukung ini pada dasarnya merupakan faktor-faktor yang diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan pasar kripto di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Bappebti telah mengumumkan peraturan terbaru yang mengatur perdagangan aset kripto. Peraturan ini secara resmi menetapkan daftar 501 aset kripto yang sah dan diizinkan untuk diperdagangkan secara legal di negara ini.
Baca juga: Fitur Staking Gairahkan Pasar Kripto yang Kini Bergerak Fluktuatif
Dalam konteks ini, dikeluarkan Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 yang secara khusus mengatur tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.
Peraturan Bappebti ini sebenarnya merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya, yaitu Bappebti No. 11 tahun 2022. Daftar aset kripto yang baru telah diperbarui dan ditambahkan dalam peraturan tersebut. Beberapa aset kripto legal yang baru termasuk dalam daftar tersebut antara lain token Sui (SUI), PEPE (PEPE), TerraClassicUSD (USTC), Blur (BLUR), Arbitrum (ARB), AK12, Mira (MIRA), ID Digital Rupiah (IDDR), dan masih banyak lagi.
“Akan tetapi, investor tetap disarankan untuk berhati-hati dan melakukan riset yang komprehensif sebelum membuat keputusan investasi,” tutur Ronny.