News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

Klarifikasi Menteri Teten Soal TikTok Shop

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut TikTok Shop melakukan monopoli.

Ia mengatakan bukan menyebut TikTok Shop melakukan monopoli. Saat itu, ketika sedang rapat bersama DPR, Teten hanya membandingkan keberadaan regulasi media sosial dan e-commerce di Indonesia dengan di China.

Dia bilang, social commerce, yang merupakan gabungan antara media sosial dan e-commerce, tidak boleh diberlakukan di China.

Baca juga: Indonesia Jadi Negara Pertama yang Bisa Gunakan TikTok Music, Sebab Banyak Talenta Berbakat

"Kita kan juga ngga bilang monopoli. Saya bilang, di China itu ada aturan kebijakan platform digital tidak boleh monopoli. Di sana dipisah (antara media sosial dan e-commerce)," kata Teten ketika ditemui di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, Indonesia harus meniru China dalam hal tersebut dan juga untuk regulasi ekonomi digital secara luas.

"Kita tiru China kan bagus. China itu ekonomi digitalnya 90 persen dikuasai domestik. Kan bagus," ujar Teten.

"Masa kita bangun internet luar biasa ini, harusnya untuk kesejahteraan masyarakat, malah dinikmati asing. Berarti kan kita yang salah aturannya," lanjutnya.

Maka dari itu, ia mengatakan akan membicarakan soal peraturan mengenai ekonomi digital ini dengan menteri lain.

Yakni, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Saya bersama Pak Mendag, Pak Bahlil, kita bahas ini. Kemarin dikoordinasikan oleh Mensesneg," kata Teten.

Kemudian, ia juga menekankan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sebagai salah satu cara pemerintah mengatur perekonomian digital.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki keberatan jika platform media sosial TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Baca juga: TikTok Ogah Setop Bisnis Medsos dan E-Commerce Secara Bersamaan Meski Diminta Dua Menteri Jokowi

Ia mengatakan, TikTok boleh saja berjualan, tetapi tidak boleh disatukan dengan media sosial.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini