News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik TikTok Shop

TikTok Diberi Waktu Sepekan Pisahkan e-Commerce dengan Social Commerce, Jika Tak Dilakukan?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan setelah mengikuti rapat membahas fenomena media sosial yang menggelar perniagaan atau social commerce (s-commerce) seperti Tiktok shop di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

TRIBUNNEWS.COM -- Regulator memberikan tenggat waktu satu pekan bagi TikTok Indonesia untuk memisahkan e-commerce dengan social commerce-nya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengungkapkan, tenggat waktu berdasarkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disahkan.

"Nah kalau nanti dalam satu minggu ini kita berharap sudah memisahkan (antara Tiktok dan Tiktok Shop),” kata Usman Kansong saat dihubungi Kontan, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Luhut: Pemerintah Tak Larang TikTok hanya Minta Pisahkan dengan Keperluan Dagang, CEO-nya Menerima

Saat ini, Tiktok Indonesia telah beroperasi dengan dua perizinan dari Kemenkominfo yaitu media sosial dan sebagai e-commerce.

“Tapi dengan adanya Permendag No 31 Tahun 2023 maka Tiktok harus memisahkan social media dengan e-commerce-nya,” tambahnya.

Jika nanti Tiktok Indonesia berhasil memisahkan e-commerce-nya (Tiktok Shop) mereka harus mengajukan izin lagi ke Kominfo sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020.

“Kalau tidak mendaftar berarti Tiktok e-commerce-nya tidak ada, tidak boleh beroperasi,” jelasnya.

Ia menegaskan dari sisi Tiktok Shop, belum memiliki izin di Kominfo. “Tiktok Shop belum ada izinnya,” katanya.

Terkait waktu satu minggu itu, Usman menjelaskan waktu yang diberikan adalah terkait pemisahan antara Tiktok dan Tiktok Shop.

Dan Tiktok diberikan kebebasan kapan mau mendaftarkan e-commerce mereka (Tiktok Shop) yang sudah terpisah itu.

“Jadi 1 minggu ini untuk memisahkan antara sosial media dan e-commerce-nya ya. Kalau e-commerce mau daftar kapan saja terserah, tapi selama tidak daftar, ya dari kami tidak bisa beroperasi,” ungkapnya.

Saat ditanya langkah apa yang akan diambil Kominfo jika dalam jangka 1 minggu Tiktok Indonesia tidak bisa memisahkan keduanya, Usman mengatakan kementeriannya masih menunggu arahan dari Kemendag.

“Kita menunggu dari Kemendag, kalau Kemendag misalnya menyurati atau berkoordinasi dengan Kominfo bahwa Tiktok tidak memisahkan social commerce, misalnya kata mereka melanggar aturan maka kita akan mengambil langkah-langkah sesuai perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca juga: Dukung Larangan TikTok Shop, Pengusaha Berharap Pemerintah Tidak Masuk Angin

Peraturan perundangan yang dia maksud adalah PP 71 tahun 2019, terkait adanya transaksi elektronik yang melanggar aturan. Menurut dia, karena aturan yang dilanggar dengan adanya Tiktok Shop ini adalah peraturan Kemendag jadi keputusan penting ada ditangan Menteri Perdagangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini