Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, NEW YORK – CEO bursa kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried divonis bersalah oleh 12 hakim di Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat atas dakwaan kasus penipuan kripto terbesar di dunia.
Dalam keterangan resmi yang dikutip dari Bloomberg, jaksa penuntut menyatakan Sam Bankman terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencuri dana investor bursa FTX sebanyak 8 miliar dolar AS.
Sam Bankman-Fried dengan sengaja melakukan 7 tindak kriminal lainnya termasuk konspirasi pencucian uang dan penggunaan dana nasabah FTX untuk membeli properti mewah, investasi di startup lain, membayar sponsor, donasi politik, hingga menutup kerugian di perusahaan Alameda Research miliknya.
Tindakan kriminal ini yang mendorong Jaksa penuntut umum pengadilan federal Manhattan menjatuhkan hukuman penjara 115 tahun kepada Bankman-Fried dengan rincian masing-masing dakwaan memiliki hukuman maksimum antara 5 hingga 20 tahun penjara.
"Industri kripto mungkin baru, para pemain seperti Sam Bankman-Fried mungkin juga baru, tetapi penipuan semacam ini sudah setua waktu dan kami tidak memiliki kesabaran untuk itu," kata Damian Williams, jaksa penuntut federal tertinggi di Manhattan.
“Sam Bankman-Fried dihukum karena penipuan besar-besaran yang menyebabkan runtuhnya bursa FTX miliknya, setelah persidangan selama sebulan yang mengadu kesaksian mantan raja kripto tersebut dengan kesaksian beberapa teman terdekatnya,” tambah Williams.
Baca juga: Australia Tangguhkan Lisensi Platform Pertukaran Kripto FTX
Putusan tersebut merupakan kemenangan bagi Kejaksaan Manhattan, mengakhiri kasus kebangkrutan FTX yang sempat mengguncang pasar kripto sejak tahun 2022 silam.
Kronologi runtuhnya FTX
Kebangkrutan FTX dimulai ketika uang nasabah bursa kripto FTX menguap hingga 1 dolar AS miliar. Tak jelas kemana uang tersebut mengalir, namun informasi yang beredar sejak 2019 hingga awal tahun ini, Bankman-Fried dan rekannya berkonspirasi mencuri miliaran dolar AS dari pelanggan FTX.
Imbas dari masalah ini, para investor FTX dengan kompak melakukan aksi penarikan dana secara besar-besaran, karena khawatir aset digital mereka tak dapat dicairkan.
Baca juga: Bursa Kripto FTX Pulihkan Aset Senilai 7,3 Miliar Dolar AS
Tercatat selama 72 jam, likuidasi kripto FTX mengalami pembengkakan sebesar 6 miliar dolar AS. Masalah tersebut yang akhirnya membuat FTX dilanda krisis hingga terpaksa mengajukan kebangkrutan pada pengadilan tanggal 11 November tahun lalu.
Sayangnya usai mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat, para regulator keuangan dan badan pengawas mengungkap bahwa FTX memiliki total utang miliaran dolar yang belum dibayarkan pada puluhan krediturnya.
Baca juga: FTX akan Hidupkan Lagi Platform Pertukaran Cryptocurrency Internasional
“Ia menggunakan uang – uang itu untuk keuntungan pribadinya, termasuk untuk melakukan investasi pribadi dan untuk menutupi pengeluaran dan utang dari hedge fund-nya, Alameda Research," ungkap aksa Penuntut AS Damian Williams.
Karena gagal membayarkan utang pada para investor serta terlibat skandal penipuan uang dengan nominal milyaran dolar, SBF akhirnya ditangkap pada Desember 2022 di Bahama.