Tiktok membutuhkan platform tempat penjual dan pembeli menyelesaikan transaksi.
Aktivitas promosi barang dagangan tetap bisa dilakukan di platform sosmed Tiktok. Hal ini merupakan bentuk adaptasi Tiktok terhadap regulasi pemerintah.
"Pemerintah tidak mau dianggap wasit yang tidak adil. Pemerintah harus menegakkan aturan demi kemaslahatan bersama melalui Permendag Nomor 31 itu. Ini win win solution," katanya.
Potensi Pelanggaran
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengingatkan hidupnya kembali Tiktok Shop dalam aplikasi media sosial milik mereka untuk tidak melanggar aturan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan (sebatas promosi), tidak boleh digabungkan e-commerce dan sosial medianya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran," ujar Heru saat dikonfirmasi, Selasa (12/12/2023).
Menurut Heru, tidak boleh juga secara serta merta merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop.
"Ini jelas dan tegas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," sambung Heru.
Pemerintah, lanjut Heru, harus juga memastikan aturan itu ditegakkan. Sebab, jangan sampai dominasi asing eCommerce di Tanah Air justru malah merugikan pelaku UMKM. Apalagi, jika terjadi predatory pricing. Karena itu, menurut Heru, perlu dilakukan pengawasan, dan memberikan sanksi jika ada aturan yang dilanggar.
"Sebab, ketika ramai TikTok Shop dipersoalkan itu bukan hanya social commerce tapi produk dari Tiongkok yang membanjiri pasar Indonesia dan dijual di luar nalar dengan harga sangat murah," tambah Heru.
Diberi Masa Percobaan Oleh Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Zulkifli Hasan mengatakan, masa percobaan itu dilakukan karena penggabungan dua teknologi tidak mudah.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Teknologi kan tidak mudah. Kita lihat perkembangannya agar disempurnakan. Nanti pada saatnya kita akan menilai," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Zulkfli mengatakan, tujuan utama pemerintah adalah para pedagang bisa mulai kembali berjualan dengan lancar di platform e-commerce, usai penggabungan TikTok Shop dan Tokopedia.
Ia menerangkan, terbitnya aturan pemerintah soal social commerce yang membuat TikTok Shop sebelumnya tak bisa beroperasi, bukanlah sebuah bentuk pelarangan.