Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim TikTok Shop sudah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Diketahui, TikTok Shop kembali beroperasi di Indonesia pada pertengahan Desember 2023 setelah mencaplok 75 persen saham Tokopedia.
Kembalinya TikTok Shop menimbulkan polemik karena dinilai masih melanggar Permendag 31/2023 yang salah satu poinnya menyebutkan social commerce tidak boleh bertransaksi di aplikasinya.
Baca juga: Kebijakan soal TikTok Shop Terindikasi Maladministrasi, Ombudsman Rencana Panggil 3 Kementerian
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menilai, TikTok Shop kini sudah mematahui peraturan yang ada.
Hal itu karena proses integrasi dan migrasi sistem antara TikTok Shop dan Tokopedia telah berjalan. Dari sisi backend sudah berubah, di mana pembayaran langsung ke Tokopedia.
"Secara backend kan sudah. Backend-nya sudah berubah," kata Isy ketika ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Dari informasi yang Isy dapat, proses integrasi yang tengah berjalan ini tingal 13 persen lagi. Pihak TikTok Shop dan Tokopedia ingin proses ini berjalan tanpa mengganggu pengguna.
"Janjinya Tokopedia untuk pemisahan itu tidak menggangu pengguna, sehingga pemisahan itu sangat-sangat seamless. Hampir enggak ketahuan kan," ujar Isy.
Menurut Isy, tak masalah jika frontend TikTok Shop masih terlihat seperti social commerce tersebut memfasilitasi transaksi di aplikasinya. Hal terpenting adalah backend TikTok Shop kini sudah ada di Tokopedia.
Atas hal itu, walau dalam Permendag 31 disebutkan social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya, Isy pun mengatakan TikTok Shop sudah mematuhi peraturan yang ada.
Baca juga: Pimpinan Komisi VI Dalami Muatan Politis di Balik Indikasi Pelanggaran TikTok ShopÂ
"Itu kan di frontend aja. Backend-nya sudah terpisah. Teknologi sekarang masa harus pindah (aplikasi) lagi kita, browsing lagi? Kan enggak. Itu (TikTok Shop) masih dianggap comply," ujar Isy.
Karena dalam Permendag 31 disebutkan social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem
elektroniknya, Isy mengatakan Kemendag membuka peluang untuk merevisi peraturan tersebut.
"Permendag itu kan bukan kitab suci. Kan bisa diubah. Dalam waktu dekat sih enggak ada permendag mau diubah," katanya.